Pemerintah sudah mengantongi dua instrumen hukum terkait penyitaan lapangan golf dan dua hotel yang dilakukan Satgas BLBI, Rabu (22/6/2022).. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD usai memimpin Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset seluas 89,01 Ha termasuk satu lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa barat. Mahfud MD mengatakan PPATK telah melacak hubungan antara aset tersebut dengan obligor BLBI.
"Kemudian tentang hubungan aset ini dengan BLBI juga sudah dilacak oleh PPATK. Sehingga kalau mau menanyakan itu, itu saja jawabannya, tidak usah banyak tanya lagi," kata Mahfud MD. Aset yang dimaksud yakni terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha.
Mahfud MD juga mengatakan aset tersebut untuk selanjutnya berada di bawah pengawasan sepenuhnya Satgas BLBI melalui DJKN. Ia pun menegaskan pemerintah tidak lagi mau berdebat soal kebenaran materil terkait hal tersebut. "Soal kebenaran materilnya, itu seperti saya katakan tadi, kita tidak lagi mau berdebat," kata dia.
Setelah Mahfud menyampaikan hal tersebut diketahui pihak PT Bogor Raya Development dan pihak Setiawan dan Hendrawan Harjono membantah aset tersebut memiliki keterkaitan dengan Bank Asia Pasific atau obligor BLBI. Setelah penyitaan, Kuasa Hukum Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang mengatakan pemasangan papan penyitaan oleh Satgas BLBI di Kawasan Bogor Raya Development janggal mengingat objek yang disasar Satgas salah alamat. Satgas BLBI, kata dia, menganggap PT Bogor Raya Development terkait dengan kepemilikan salah satu obligor BLBI.
Sementara itu, kata dia, kepemilikan PT Bogor Raya Development sudah berpindah tangan ke pemilik lain secara sah. Kuasa hukum Keluarga Harjono, Didi Supriyanto, mengatakan Setiawan dan Hendrawan Harjono mengaku sangat terkejut dengan langkah Satgas BLBI tersebut. Didi mengatakan, Setiawan dan Hendrawan sangat menyesalkan penyitaan tersebut karena menurut mereka Satgas BLBI tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor ataupun aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor.
"Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka (Setiawan dan Hendrawan Harjono) dengan BRD. BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah," kata Didi dalam keterangannya pada Kamis (23/6/2022).