Aksi Aparat Ini Jadi Dasar TPF Aremania Sebut Ada Kejahatan Kemanusiaan Sistematis di Kanjuruhan

Aksi Aparat Ini yang Jadi Dasar TPF Aremania Sebut Ada kejahatan kemanusiaan Sistematis di Kanjuruhan Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania menyebut telah terjadi kejahatan kemanusiaan secara sistematis dari aparat keamanan dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Hal itu membuat TPF Aremania meminta bantuan Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidik.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga Arema vs Persebayapada Sabtu (1/10/2022) malam dalam pertandingan Liga 1 2022. Saat itu, Persebaya menang untuk kali pertama dalam 23 tahun terakhir atas Arema FC. Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare dilemparkan termasuk benda benda lainnya.

Aparat keamanan gabungan dari Kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter hingga akhirnya menggunakan tembakan gas air mata. Tercatat, jumlah keseluruhan korbantragedi Kanjuruhansebanyak 754 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 132 orang meninggal dunia, luka ringan hingga sedang sebanyak 596 orang, dan luka berat 26 orang.

Sebelumnya, TGIPF sudah menyimpulkan bahwa tembakan gas air mata jadi yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Karena itu,TPF Aremaniadan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membentuk tim penyelidik. Hal ini untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat keamanan.

"Kami memintaKomnas HAM, lembaga negara yang berwenang terkait hal ini, untuk membentuk tim penyelidik untuk dugaan pelanggaran berat HAM," kata Sekretaris JenderalKontras, Andy Irfan, dilansir BolaSport dari Antaranews pada Sabtu (15/10/2022). Menurut Andy, ada indikasi kejahatan yang sistematis dari sikap aparat keamanan pada malam kelam di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Indikasi tersebut dapat dilihat dari adanya tembakan gas air matayang dilepaskan aparat keamanan.

"Ada sejumlah dasar untuk menyatakan hal itu adalah kejahatan sistematis," ujarnya. "Personel di lapangan melakukan tindak kekerasan di lapangan itu bukan atas inisiatif dirinya sendiri, tetapi karena ada arahan dari perwira atasan," kata Andy. Dia menambahkan beberapa catatan yang wajib dilakukan penyelidikan mendalam untuk pihak yang memiliki kewenangan, yaituKomnas HAM.

Selain itu, kejadian tersebut juga diyakini merupakan kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, serangan dari aparat keamanan diarahkan langsung kepada masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Tim juga meyakini bahwa korban meninggal dunia akibat terkena tembakan gas air mata.

"Kami meyakini ini adalah peristiwa kejahatan kemanusiaan. Serangan aparatur keamanan kepada masyarakat sipil tidak bersenjata," katanya. TPF Aremaniajuga meminta Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan untuk memeriksa seluruh perwira yang memiliki rantai komando pertanggungjawaban dalam pengerahan personel di Stadion Kanjuruhan. "Juga memeriksa seluruh personel di lapisan paling bawah yang memang secara agresif melakukan tindak kekerasan. Tanpa memeriksa, kita tidak akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *